ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
I.
Pengantar
Dewasa
ini koperasi memang jarang sekali kita temui, apalagi koperasi yang bisa
mempertahankan eksistensinya dan bersaing dengan kegiatan usaha lainnya seperti
bank, dan lembaga keuangan lainnya yang memberikan bunga yang sangat besar.
Koperasi sebagai salah satu yang tumbuh di masyarakat dalam hal membantu
kelompok usaha kecil, saaat ini masih di lirik sebagai lembaga keuangan yang
dinomorduakan.
Dalam
koperasi haruslah memiliki yang namanya anggaran dasar dan rumah tangga agar
koperasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan peraturan -peraturan dan syarat
dalam mendirikan koperasi agar tahu arah dan tujuan dari koperasi
tersebut maka syarat utamanya adalah dibuatkan AD/ART dari koperasi tersebut
sebelum melakukan langkah selanjutnya
II.
Pembahasan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi
mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian,
koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan
usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada
masa mendatang.
Peran Koperasi dalam perekonomian Indonesia
paling tidak dapat dilihat dari :
·
Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector
·
Penyedia
lapangan kerja yang terbesar
·
Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·
Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi
·
Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Alasan mengapa berkoperasi
?
·
Menolong
diri sendiri
·
Membangun
skala ekonomi
·
Meningkatkan
kesejahteraan dengan bekerjasama
·
Efesiensi
biaya
Apakah Anggaran Dasar
koperasi ?
Anggaran Dasar (AD) merupakan dasar
bagi tata kehidupan organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan –
ketentuan pokok serta disusun dari, oleh dan untuk anggota
Pentingnya AD/ART bagi
koperasi
·
Memberi
kekuatan hokum bagi koperasi
·
Sebagai
pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi
·
Mengatur
hubungan antara anggota dengan anggota
·
Mengatur
hubungan antara anggota dengan bisnis koperasi
·
Mengatur
hubungan antara anggota dengan pengurus, pengawas, manajer
·
Mengatur
hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga
5
Hal mendasar yang harus diperhatikan dalam menyusun Anggaran Dasar
1.
Maksud
& Tujuan
a.
Sesuatu
yang akan dicapai oleh Koperasi melalui usaha – usaha yang dijalankan
b.
Tujuan
harus dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya
2.
Struktur
organisasi koperasi
a.
Struktur
Organisasi, tugas wewenang pengurus, pengawas, anggota koperasi
b.
Memperjelas
persyaratan sahnya keanggotaan (siapa dan darimana)
c.
Mengatur
kewajiban dan hak anggota
3.
Hak &
kewajiban, pengambilan keputusan
a.
Mengatur
orang / forum pengambilan keputusan
b.
Mengatur
kewajiban dan hak anggota
4.
Kegiatan
usaha, modal & keuangan
a.
Mengatur
secara jelas bila koperasi memperoleh keuntungan atau menderita kerugian,
permodalan
5.
Manajemen
& pembubaran koperasi
a.
Bagaimana
pengelolaan usaha
b.
Mengatur
apa yang harus ditaati bila koperasi bubar
Beberapa langkah – langkah menyusun
Anggaran Dasar :
·
Membentuk
panitia kecil. Wakil – wakil anggota yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
perkoperasian lebih.
·
Curah pendapat
tentang isi AD/ART. Pimpinan rapat memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada
anggota untuk memberikan masukan tentang isi AD. Pendapat hanya sebagai
masukkan tidak perlu ditanggapi.
·
Sistematika
AD. Sistematika pada umumnya sudah standar.
·
Rancangan
naskah AD. Berdasarkan sistematika yang sudah ditetapkan, panitia kecil
menyusun rancangan naskah lengkap AD. Isi AD merujuk pada pendapat anggota yang
berkembang pada curah pendapat.
·
Diskusi
panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasil rancangan naskah AD, hingga
mencapai tingkat kesempurnaan.
·
Rancangan
akhir naskah AD. Rancangan akhir AD ini disampaikan saat rapat anggota meminta
masukan sehingga menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh rapat anggota.
·
Pengesahan
AD. Bila sepakat, maka rapat anggota mengesahkan rancangan akhir AD.
·
Badan hukum.
Pengurus koperasi mengajukan badan hukum kepada pihak yang berwenang dengan
melampirkan AD yang telah disahkan oleh rapat anggota.
Isi Anggaran Dasar :
1.
Batang
tubuh. Berisi paling sedikit tentang :
a.
Nama dan
tempat kedudukan. Nama koperasi ditetapkan berdasarkan jenis koperasi. Tempat kedudukan
adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya
b.
Maksud
dan tujuan
c.
Usaha
2.
Keanggotaan.
Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, sanksi dan
berakhirnya keanggotaan.
3.
Rapat anggota.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
4.
Asas dan
Prinsip. Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Prinsip adalah nilai –
nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya.
5.
Pengurus.
Pemegang kuasa rapat anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih dari, oleh
dan untuk anggota dalam rapat anggota.
6.
Pengawas.
Perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari rapat anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan rapat anggota menyangkut organisasi, kelembagaan,
pendidikan serta penyuluhan.
7.
Modal.
Terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
8.
Pembukuan.
Pembukuan koperasi diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi koperasi Indonesia.
9.
Transaksi.
Transaksi mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya.
10.
Sisa Hasil
Usaha (SHU). Pada bagian ini diatur juga pembagian SHU: untuk siapa saja,
beberapa besar dan bagaimana cara menghitungnya.
11.
Jangka
waktu pendirian. Lazimnya sebuah koperasi didirikan dalam jangka waktu yang
tidak terbatas, selama masih seirama dengan maksud dan tujuan didirikannya
koperasi
12.
Sanksi.
Pengaturan ini diperlakukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menajamin
kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi.
13.
Pembubaran
koperasi. Pembubaran koperasi dapat dilakukan atas keputusan rapat anggota
berdasrkan alasan yang kuat dan sah. Sebelum dibubarkan dibentuk Tim
Penyelesaian yang ditetapkan oleh rapat anggota.
14.
Perubahan
Anggaran Dasar. Perubahan anggaran dasar disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan koperasi.
15.
Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus. Lazimnya, AD memuat hal – hal yang pokok. Penjabarannya
dalam ART atau peraturan khusus.
III.
Permasalahan
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi
merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi
tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan
berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan
prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk
berikut:
·
Menjadikan
koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
·
Memberikan
keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan
usaha lain
·
Memberikan
peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan
internasional
·
Memberikan
bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan
usahanya
2.
Memberikan
pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
·
Menciptakan
kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
·
Memberikan
bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
·
Memberikan
peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
·
Membantu
usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan
usaha lain
·
Mengupayakan
terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha
lain
·
Membantu
mengembangkan jaringan usaha koperasi
·
Membantu
memperkokoh permodalan koperasi
·
Menetapkan
usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari
persaingan dengan badan usaha lain
·
Memberikan
bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah
Beberapa hal yang perlu
dipertegas :
·
Anggota
keluar dari koperasi
·
Kontrak
pelayanan antara anggota dan koperasi
·
Kuorum
·
SHU
yang transaksinya dari anggota dan bukan anggota
·
Akuntan
publik
·
Pembatasan
masa jabatan pengurus dan pengawas
·
Periode
pengurus dan pengawas
·
Pembagian
wewenang pengurus dan manajer
·
Hubungan
kerja pengurus dan manajer
·
Imbalan
bagi pengurus
·
Bisnis
pribadi pengurus dan manajer tidak bersaing dengan bisnis koperasi
IV.
Kesimpulan
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu
sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus
maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai
berikut :
·
Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
·
Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
·
Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
·
Membantu usaha
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
·
Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
·
Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
B. Saran
Untuk mewujudkan peranan koperasi dalam
perekonomian nasional tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan teapi
diperlukkan adanya kerja sama masyarakat bersama. Berikut adalah hal yang perlu
diperhatikan.
·
Koperasi harus
lebih meningkatkan kegiatannya agar dapat terwujud kesejahterahan bersama.
·
Pemerintah juga
harus cepat tanggap dalam membantu kegiatan koperasi agar peranan koperasi
tersebut dapat terwujud.
V.
Sumber
Nama
: Dibba Hadi Saputra
NPM
: 12211054 / 2EA05