Nama : Dibba Hadi Saputra
NPM : 12211054 / 2EA05
A.
Definisi Demokrasi
Definisi atau
Pengertian Paham Demokrasi - Secara
etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang
artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi
adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian
bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah
kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Pengertian Demokrasi menurut beberapa ahli :
Menurut
International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut Yusuf
Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Amien
Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut Abraham
Lincoln
Pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.
Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
B.
Sistem Pemilu di Indonesia
Sistem pemilihan umum adalah merupakan
salah satu instruem kelembagaan penting di dalam negara Demokrasi. Demokrasi
itu ditandai dengan 3 (tiga) syarak, yakni :
·
Adanya kompetisi didalam
memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan
·
Adanya partisipasi masyarakat
·
Adanya jaminan hak – hak sipil
dan masyarakat
Sistem pemilu dibagi menjadi dua
kelompok, yakni :
1.
Sistem Distrik (satu daerah
pemilihan memilih satu wakil)
Didalam sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas
dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi :
·
First past the post : Sistem yang menggunakan single
memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon
yang memiliki suara terbanyak.
·
The two round system : Sitem ini menggunakan
putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini
dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
·
The alternative vote : Sama seperti firs past the post
bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui
penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
·
Block vote : Para pemilih memiliki kebebasan
untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat
afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
2.
Sistem Proporsional (satu daerah
pemilihan memilih beberapa wakil)
Dalam sistem ini satu wilayah besar memilih beberapa wakil. prinsip utama
di dalam sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh
peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara
proporsional, sistem ini menggunakan sistem multimember districts. ada dua
macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni :
·
List proportional representation : Disini partai-partai peserta
pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih
partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
·
The single transferable vote : para pemilih di beri otoritas
untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
Perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara
menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi
perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
C.
Dasar Hukum Demokrasi di
Indonesia
Beberapa dasar hukum Demokrasi di
Indonesia :
1.
Pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2.
Pancasila
Sila ke 4 : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”
Sila ke 5 : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
D.
Kelebihan dan Kelemahan Sistem
Pemilu di Indonesia
Kelebihan sistem Pemilu di Indonesia (secara garis
besar):
·
Presiden mempunyai
manfaat legitimasi yang kuat
·
Sistem lebih
accountable
·
Check and Balance
legislatif-eksekutif seimbang
·
Kriteria calon
Presiden dapat dinilai langsung oleh pemilih
Kekurangan sistem Pemilu di Indonesia :
·
Sistem ini memberi
peluang kandidat Presiden harus dari Partai besar dan dengan dana yang besar
·
MPR tidak berwenang
lagi memilih presiden
·
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada MPR
Keuntungan dan kelemahan Sistem Distrik
Keuntungan :
·
Sistem ini lebih
mendorong ke arah integrasi parati-partai politik karena kursi yang
diperebutkan adalah satu
·
Fragmentasi partai
dan kecenderungan membentuk partai baru dapat dibendung
·
Wakil yang dipilih
dapat dikenal oleh komunitasnya
·
Bagi partai besar
sistem ini menguntungkan karena dapat merai suara dari pemilih-pemilih lain
sehingga memperoleh kedudukan mayoritas
·
Tidak perlu diadakan
koalisi karena mudah bagi suatu partai untuk memperoleh kedudukan mayoritas
·
Sederhana dan murah
untuk diselenggarakan
Kelemahan :
·
Kurang memperhatikan
kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas
·
Kurang representatif
: partai yang calonnya kalah dalam satu distrik kehilangan suara yang telah
mendukungnya
·
Kurang efektif dalam
masyarakat yang plural karena terbagi dalam kelompok etnis, religius, dan
tribal
·
Si Wakil kemungkinan
akan lebih memperhatikan kepentingan distrik daripada kepentingan nasional.
Keuntungan dan kelemahan sistem proporsional
Kuntungan :
·
Sistem ini
representatif karena jumlah kursi dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara
masyarakat yang diperlukan dalam pemilihan umum
·
Lebih demokratis
dalam arti lebih egalitarian karena praktis tanpa ada distorsi, yaitu
kesenjangan antara suara nasional dan jumlah kursi dalam parlemen, tanpa suara
yang hilang.
Kelemahan :
·
Kurang mendorong
partai-partai untuk berintegrasi atau bekerja sama satu sama lain
·
Sistem ini
mempermudah fragmentasi partai.
·
Sistem ini memberikan
kedudukan yang kuat kepada pimpinanpartai karena pimpinan partai menentukan
daftar calon melalui Sistem Daftar
·
Wakil yang terpilih
kemungkinan renggang ikatannya dengan konstituen.
·
Karena banyaknya
partai, sulit bagi satu partai unutk memperoleh suara atau kedudukan mayoritas
(50% + satu).
Analisis :
Keuntungan sistem pemilihan presiden langsung antara
lain adalah mempertebal legitimasi sepasang kandidat presiden dan wapres yang
terpilih. Sedangkan kelemahannya antara lain adalah relatif sangat banyak
menguras biaya, waktu dan tentu saja energi jika dibandingkan dengan sistem
pemilihan umum tidak langsung (baik sistem distrik maupun proporsional).
Solusi :
Pemerintah melakukan peninjauan ulang jumlah
masyarakat yang memilih serta hasil yang lebih transparan. Karena banyak kasus
di daerah - daerah Indonesia mengenai kurang atau tidak terbagi merata nya
jumlah kartu pemilih; sehingga mempengaruhi hasil akhir pemilu tersebut. Tidak hanya
itu, terkadang kartu pemilih yang rusak maupun kotak suara rusak sering
ditemui.
Referensi :
http://www.beritaterhangat.net/2012/11/pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli.html
http://suci.blog.fisip.uns.ac.id/2012/04/20/32/
No comments:
Post a Comment