Nama : Dibba Hadi Saputra
Kelas
/ NPM : 2EA05 / 12211054
Mata
Kuliah : Ekonomi Koperasi
1.
Saya dan
kawan – kawan dapat diterima masuk dan dapat mewancarai pengurus koperasi ini
dikarenakan anggota kelompok saya ada yang mengenal salah satu pengurus dari
koperasi ini.
Hasil
wawancara yang kami peroleh :
·
Koperasi SM
disahkan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978.
·
Koperasi SM
memiliki jumlah anggota sebesar 2.457 orang.
·
Pergantian
pemimpin/pengurus di koperasi SM dilaksanakan 3(tiga) tahun masa jabatan.
·
Pengurus/pemimpin
koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat Anggota.
·
Penghimpunan
sumber dana koperasi SM terdiri dari 3 sumber yaitu :
o
Modal
Sendiri sebesar Rp. 2.560.792.000 (28,28%)
o
Modal
Anggota sebesar Rp. 5.398.782.000 (56,63%)
o
Modal Non
Anggota sebesar Rp. 1.094.578.000 (12,09%)
·
Kegunaan
koperasi SM di lingkungan sekitarnya yaitu :
o
Untuk
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya
masyarakat.
o
Untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
o
Mempertinggi
taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat.
o
Membina
kelangsungan dan perkembangan ekonomi
·
Koperasi SM
berdasarkan Anggaran Dasar Bab VIII Pasal 26 tentang pengelolaan koperasi yaitu
:
o
Pengelola
koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan Keputusan Rapat
Pleno pengurus dan pengawas.
o
Tugas,
wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapatan lainnya atas Pengelola koperasi
ditetapkan dalam suatu kontrak kerja
2.
Koperasi SM
merupakan koperasi berjenis serba usaha.
·
Koperasi
Serba usaha :
Terdiri
atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang
hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
·
Koperasi
Simpan Pinjam :
Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan
jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa
yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam
sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
·
Koperasi
Produksi :
Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota
yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya,
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
·
Koperasi
Konsumsi :
Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara
lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
No comments:
Post a Comment