Nama : Dibba Hadi Saputra
Kelas
/ NPM : 2EA05 / 12211054
Mata
Kuliah : Ekonomi Koperasi
Arti
Modal Koperasi
·
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
koperasi
·
Modal jangka
panjang
·
Modal jangka
pendek
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas
koperasi, dengan memperhitungkan perundang – undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi
Sumber
– sumber modal koperasi
1.
Menurut UU
NO. 12/1967
·
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu - waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
2.
Menurut UU
No. 25/1992
·
Modal
Sendiri (Equity Capital) bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal
Pinjaman (Debt Capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Distribusi
Cadangan Koperasi
·
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
·
Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Distribusi
Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah Operating Capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha
Alokasi Modal
Modal
dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan
kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
·
Sebagian
dibelikan tanah dan bangunan
·
Sebagian
dibelikan persediaan bahan
·
Sebagian
dibelikan mesin dan peralatan
·
Sebagian
lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas,
maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan
badan usaha lainnya.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di
terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiru, yaitu:
·
SHU atas
jasa modal
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU atas
jasa usaha
Jasa
ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut :
·
Cadangan
koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana
pengurus
·
Dana
karyawan dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk
pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas
harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU
koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi
sebagai berikut :
Cadangan
: 40 %
Jasa
anggota : 40 %
Dana
pengurus : 5 %
Dana
karyawan : 5 %
Dana
pendidikan : 5 %
Dana
sosial : 5 %
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y :
SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU
KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU
KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU
KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU
KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha
per Anggota
SHU
KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU
KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal
sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART
koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha,
dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar
30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA =
70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28%
dari total SHU Koperasi
JMA =
30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12%
dari total SHU koperasi
Kedua,
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini
diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan
persentase yang ditetapkan.
Prinsip – prinsip pembagian SHU
·
SHU yang di
bagi adalah yang bersumber dari anggota
·
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
·
SHU anggota
di bayar secara tunai
Untuk
Koperasi yang saya kunjungi :
1.
Penghimpunan
sumber dana koperasi SM terdiri dari 3 sumber yaitu :
·
Modal
Sendiri sebesar Rp. 2.560.792.000 (28,28%)
·
Modal
Anggota sebesar Rp. 5.398.782.000 (56,63%)
·
Modal Non
Anggota sebesar Rp. 1.094.578.000 (12,09%)
2.
Hasil
Koperasi SM dibagikan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sisa seluruh
pendaptan KOPERASI yang
diterima dalam tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan
pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan
Peruntukan SHU sebagai berikut :
·
Cadangan 35%
·
Imbalan /
jasa terhadap equity 25%
·
Dibagikan
kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha masing – masing Anggota
selaku konsumen barang / jasa yang telah disediakan koperasi 25%
·
Dibagikan
kepada Pengurus dan Pengawas 10%
·
Dana
Pendidikan 2,5%
·
Dana Sosial
/ Pembangunan Daerah kerja 2,5%
Sumber
:
Hasil
Wawancara
No comments:
Post a Comment