KOPERASI
UNIT DESA (KUD) DAN PERMASALAHANNYA
I.
Pengantar
Dewasa ini koperasi memang jarang sekali kita
temui, apalagi koperasi yang bisa mempertahankan eksistensinya dan bersain
dengan kegiatan usaha lainnya seperti bank, dan lembaga keuangan lainnya yang
memberikan bunga yang sangat besar. Koperasi sebagai salah satu yang tumbuh di
masyarakat dalam hal membantu kelompok usaha kecil, saaat ini masih di lirik
sebagai lembaga keuangan yang dinomorduakan.
Padahal keberadaan koperasi ini dapat
membantu ekonomi masyarakat kecil yang ada di pedesaan serta kelompok usaha
kecil dan menengah yang sedang berkembang dalam mencari modal usahanya. Berdasarkan
fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak koperasi yang berdiri utamanya
di pedesaan. Misalnya KUD yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam
program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan
kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga
dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa.
II.
Pembahasan
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang
beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya
biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan
penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya
dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh
pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984
Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi
pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya
KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan
salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system
agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka
KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat
sebesarbesarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha
yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam
perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, sistem
informasi manajemen dan organisasi.
Di tiap desa, keberadaan koperasi unit desa harus tetap
dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.
Hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut :
·
Melatih
generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD
pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda sebagai
pengelola.
·
Melibatkan
unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
·
Menjadikan
seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa
kuat dan tumbuh berkembang.
Cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian
nasional :
·
Bentuk
koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan
prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu
modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha
baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
·
Jangan
membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih
besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
·
Perlu
dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
·
Perlu
penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau
perkebunan jika ada.
·
Arahkan
warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk
menggunakan pupuk organik.
·
Semua warga
dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga
dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan
yang disebabkan oleh iklan baik di televisi , majalah atau koran.
i.
Upaya
mempertahankan KUD
Bukan
penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak peningkatan
keejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin
dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk
meningkatkan kesejahteraan petani :
a. Modal
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
b. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c. Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.
d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
e. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya
a. Modal
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
b. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c. Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.
d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
e. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya
ii.
Langkah-langkah
yang perlu dicermati guna meningkatkan keberadaan KUD
Dengan
melihat keberadaan KUD yang belum maksimal di masa sulit desa ini, yang justru
sebenarnya melalui KUD mampu menggerakkan roda ekonomi pedesaan, beberapa
langkah perlu dicermati guna meningkatkan keberadaan KUD .
1) Diperlukan sinergi yang sama antara pemerintah daerah, masyarakat desa dan pengurus KUD.
2) Visi KUD harus diperluas yakni tidak hanya untuk masyarakat desa setempat saja tetapi diperluas sampai ke desa lain.
3) Pengurus KUD hendaknya bertanggung jawab terhadap setiap perubahan yang terjadi.
4) Masyarakat desa ikut serta membangun dan melakukan kontrol terhadap kinerja pengurus KUD.
5) Tumbuhkan ''rasa memiliki yang tinggi'' masyarakat desa terhadap KUD di era persaingan yang sangat ketat ini, sehingga dapat menumbuh-kembangkan perekonomian desa yang sekaligus pula dapat menumbuh-kembangkan perekonomian Indonesia di masa-masa mendatang.
1) Diperlukan sinergi yang sama antara pemerintah daerah, masyarakat desa dan pengurus KUD.
2) Visi KUD harus diperluas yakni tidak hanya untuk masyarakat desa setempat saja tetapi diperluas sampai ke desa lain.
3) Pengurus KUD hendaknya bertanggung jawab terhadap setiap perubahan yang terjadi.
4) Masyarakat desa ikut serta membangun dan melakukan kontrol terhadap kinerja pengurus KUD.
5) Tumbuhkan ''rasa memiliki yang tinggi'' masyarakat desa terhadap KUD di era persaingan yang sangat ketat ini, sehingga dapat menumbuh-kembangkan perekonomian desa yang sekaligus pula dapat menumbuh-kembangkan perekonomian Indonesia di masa-masa mendatang.
iii.
Mengoptimalkan
Peran KUD
Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada
khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal
mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk gerakan
ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat pada umumnya. "Serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,". Agar koperasi
dapat melakukan fungsi dan peranannya secara efektif, maka butuh suatu dukungan
dari semua pihak, sehingga koperasi benar-benar memiliki peranan penting dan
berkembang secara optimal.
iv.
Peran KUD
membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat
bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat
maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan
harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar
negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke
luar negri.
Dengan demikian dapat di ketahui betapa pentingnya koperasi bagi
masyarakat desa dalam membangun perekonomian di pedesaan, maka koperasi unit
desa ini di harapkan dapat terus bekerja dengan baik sehingga masyarakat
semakin makmur dan sejahtera.
III.
Permasalahan
Untuk
mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan,
pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum
mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini
disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan
terdiri dari,
a.
Permasalahan Ekstern seperti:
1)
Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana
yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan
kesejahteraannya.
2)
Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
3)
Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan
berkoperasi.
b.
Permasalahan Intern seperti:
1) KUD
lemah dalam organisasi dan manajemen
2)
Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
3)
Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan
ekonomi
Usaha-usaha
untuk memecahkan masalah
a.
Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
b.
Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
c. Mengarahkan
KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan
potensi daerahnya masing-masing.
d.
Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
e.
Dengan memperbaiki manajemen koperasi
IV.
Kesimpulan
Salah satu koperasi yang telah
lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa adalah
suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi
pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan
oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan
program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit
pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan
hasil dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan
mutu SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen
koperasi. Secara organisasi dan kelembagaan, KUD memililki potensi untuk
diberdayakan dalam rangka mendukung pembangunan pertanian dan mendorong KUD
melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan anggota.
Potensi dan kekuatan KUD adalah punya infrastruktur (gedung dan perlengkapan usaha) yang memadai. Namun, perlu disadari, KUD juga mempunyai kelemahan, yakni dikembangkan sebagai koperasi pedesaan dengan keanggotaan yang mencakup seluruh penduduk pedesaan dengan latar belakang ekonomi yang sangat keterogen, sehingga nasib petani, yang akan diangkat melalui koperasi, dianggap kurang mendapat perhatian atau kurang fokus. Bahkan, karena keanggotaan berlansgung secara otomatis, partisipasi anggota menjadi kurang dan kadang dapat diabaikan sama sekali.
KUD hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai motor penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat. Demikian juga, pemerintah bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas sumber daya manusia yang profesional. Maju mundurnya KUD, seringkali disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola dengan baik, diyakini kemajuan akan tampak dengan jelas. Demikian pula sebaliknya, jika KUD dikelola tidak secara profesional, maka umur KUD akan tidak bertahan
Potensi dan kekuatan KUD adalah punya infrastruktur (gedung dan perlengkapan usaha) yang memadai. Namun, perlu disadari, KUD juga mempunyai kelemahan, yakni dikembangkan sebagai koperasi pedesaan dengan keanggotaan yang mencakup seluruh penduduk pedesaan dengan latar belakang ekonomi yang sangat keterogen, sehingga nasib petani, yang akan diangkat melalui koperasi, dianggap kurang mendapat perhatian atau kurang fokus. Bahkan, karena keanggotaan berlansgung secara otomatis, partisipasi anggota menjadi kurang dan kadang dapat diabaikan sama sekali.
KUD hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai motor penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat. Demikian juga, pemerintah bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas sumber daya manusia yang profesional. Maju mundurnya KUD, seringkali disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola dengan baik, diyakini kemajuan akan tampak dengan jelas. Demikian pula sebaliknya, jika KUD dikelola tidak secara profesional, maka umur KUD akan tidak bertahan
Saran :
Dari kesimpulan yang telah
penulis kemukakan dan melihat bahwa peran KUD di pedesaan harus tetap
dipertahankan, maka saran yang dapat penulis kemukakan adalah:
1) Perlu dilakukan pembinaan KUD guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya.
2) Melibatkan kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan.
4) Mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.
1) Perlu dilakukan pembinaan KUD guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya.
2) Melibatkan kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan.
4) Mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.
V.
Sumber
http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/koperasi-unit-desa.html
Nama : Dibba Hadi Saputra
NPM : 12211054 / 2EA05
No comments:
Post a Comment