Monday 3 December 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


I.            Pengantar
Dewasa ini koperasi memang jarang sekali kita temui, apalagi koperasi yang bisa mempertahankan eksistensinya dan bersaing dengan kegiatan usaha lainnya seperti bank, dan lembaga keuangan lainnya yang memberikan bunga yang sangat besar. Koperasi sebagai salah satu yang tumbuh di masyarakat dalam hal membantu kelompok usaha kecil, saaat ini masih di lirik sebagai lembaga keuangan yang dinomorduakan.
Dalam koperasi haruslah memiliki yang namanya anggaran dasar dan rumah tangga agar koperasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan peraturan -peraturan dan syarat dalam mendirikan koperasi  agar tahu arah dan tujuan dari koperasi tersebut maka syarat utamanya adalah dibuatkan AD/ART dari koperasi tersebut sebelum melakukan langkah selanjutnya

II.            Pembahasan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran Koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
·         Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector
·         Penyedia lapangan kerja yang terbesar
·         Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·         Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
·         Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor

Alasan mengapa berkoperasi ?
·         Menolong diri sendiri
·         Membangun skala ekonomi
·         Meningkatkan kesejahteraan dengan bekerjasama
·         Efesiensi biaya

Apakah Anggaran Dasar koperasi ?
Anggaran Dasar (AD) merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan – ketentuan pokok serta disusun dari, oleh dan untuk anggota

Pentingnya AD/ART bagi koperasi
·         Memberi kekuatan hokum bagi koperasi
·         Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi
·         Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota
·         Mengatur hubungan antara anggota dengan bisnis koperasi
·         Mengatur hubungan antara anggota dengan pengurus, pengawas, manajer
·         Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga

5 Hal mendasar yang harus diperhatikan dalam menyusun Anggaran Dasar
1.       Maksud & Tujuan
a.       Sesuatu yang akan dicapai oleh Koperasi melalui usaha – usaha yang dijalankan
b.       Tujuan harus dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya
2.       Struktur organisasi koperasi
a.       Struktur Organisasi, tugas wewenang pengurus, pengawas, anggota koperasi
b.       Memperjelas persyaratan sahnya keanggotaan (siapa dan darimana)
c.       Mengatur kewajiban dan hak anggota
3.       Hak & kewajiban, pengambilan keputusan
a.       Mengatur orang / forum pengambilan keputusan
b.       Mengatur kewajiban dan hak anggota
4.       Kegiatan usaha, modal & keuangan
a.       Mengatur secara jelas bila koperasi memperoleh keuntungan atau menderita kerugian, permodalan
5.       Manajemen & pembubaran koperasi
a.       Bagaimana pengelolaan usaha
b.       Mengatur apa yang harus ditaati bila koperasi bubar

Beberapa langkah – langkah menyusun Anggaran Dasar :
·         Membentuk panitia kecil. Wakil – wakil anggota yang memiliki pengetahuan dan pengalaman perkoperasian lebih.
·         Curah pendapat tentang isi AD/ART. Pimpinan rapat memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada anggota untuk memberikan masukan tentang isi AD. Pendapat hanya sebagai masukkan tidak perlu ditanggapi.
·         Sistematika AD. Sistematika pada umumnya sudah standar.
·         Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika yang sudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangan naskah lengkap AD. Isi AD merujuk pada pendapat anggota yang berkembang pada curah pendapat.
·         Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasil rancangan naskah AD, hingga mencapai tingkat kesempurnaan.
·         Rancangan akhir naskah AD. Rancangan akhir AD ini disampaikan saat rapat anggota meminta masukan sehingga menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh rapat anggota.
·         Pengesahan AD. Bila sepakat, maka rapat anggota mengesahkan rancangan akhir AD.
·         Badan hukum. Pengurus koperasi mengajukan badan hukum kepada pihak yang berwenang dengan melampirkan AD yang telah disahkan oleh rapat anggota.

Isi Anggaran Dasar :
1.       Batang tubuh. Berisi paling sedikit tentang :
a.       Nama dan tempat kedudukan. Nama koperasi ditetapkan berdasarkan jenis koperasi. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya
b.       Maksud dan tujuan
c.       Usaha
2.       Keanggotaan. Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan.
3.       Rapat anggota. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
4.       Asas dan Prinsip. Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Prinsip adalah nilai – nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya.
5.       Pengurus. Pemegang kuasa rapat anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih dari, oleh dan untuk anggota dalam rapat anggota.
6.       Pengawas. Perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan serta penyuluhan.
7.       Modal. Terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
8.       Pembukuan. Pembukuan koperasi diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi koperasi Indonesia.
9.       Transaksi. Transaksi mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya.
10.   Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada bagian ini diatur juga pembagian SHU: untuk siapa saja, beberapa besar dan bagaimana cara menghitungnya.
11.   Jangka waktu pendirian. Lazimnya sebuah koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, selama masih seirama dengan maksud dan tujuan didirikannya koperasi
12.   Sanksi. Pengaturan ini diperlakukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menajamin kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi.
13.   Pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi dapat dilakukan atas keputusan rapat anggota berdasrkan alasan yang kuat dan sah. Sebelum dibubarkan dibentuk Tim Penyelesaian yang ditetapkan oleh rapat anggota.
14.   Perubahan Anggaran Dasar. Perubahan anggaran dasar disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan koperasi.
15.   Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus. Lazimnya, AD memuat hal – hal yang pokok. Penjabarannya dalam ART atau peraturan khusus.

III.            Permasalahan
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
·         Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
·         Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
·         Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional
·         Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya
2.      Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
·         Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
·         Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
·         Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
·         Membantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
·         Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
·         Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi
·         Membantu memperkokoh permodalan koperasi
·         Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
·         Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah

Beberapa hal yang perlu dipertegas :
·         Anggota keluar dari koperasi
·         Kontrak pelayanan antara anggota dan koperasi
·         Kuorum
·         SHU yang transaksinya dari anggota dan bukan anggota
·         Akuntan publik
·         Pembatasan masa jabatan pengurus dan pengawas
·         Periode pengurus dan pengawas
·         Pembagian wewenang pengurus dan manajer
·         Hubungan kerja pengurus dan manajer
·         Imbalan bagi pengurus
·         Bisnis pribadi pengurus dan manajer tidak bersaing dengan bisnis koperasi

IV.            Kesimpulan
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
·         Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
·         Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
·         Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
·         Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
·         Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
·         Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

B. Saran
Untuk mewujudkan peranan koperasi dalam perekonomian nasional tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan teapi diperlukkan adanya kerja sama masyarakat bersama. Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan.
·         Koperasi harus lebih meningkatkan kegiatannya agar dapat terwujud kesejahterahan bersama.
·         Pemerintah juga harus cepat tanggap dalam membantu kegiatan koperasi agar peranan koperasi tersebut dapat terwujud.

V.            Sumber

Nama : Dibba Hadi Saputra
NPM : 12211054 / 2EA05