Sunday 2 June 2013

RASISME DI INDONESIA

Rasisme di Indonesia


Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu – bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya.

Saat kerusuhan Mei 1998, di mana sasaran utamanya adalah orang-orang Tionghoa, masyarakat secara umum tidak melihatnya sebagai suatu tindakan biadab. Betul bahwa banyak yang mengutuk, tapi respon yang muncul justru banyak datang dari luar negeri. Negara-negara sahabat, lembaga-lembaga PBB maupun lembaga HAM internasional, mengutuk keras kerusuhan rasial Mei 1998.

Pertanyaan langsung berkelebat dalam kepala, kenapa kebencian rasial mendapat tempat, dan diterima sebagai suatu hal yang permisif di Indonesia? Sepertinya rasisme anti-Tionghoa semacam ini dianggap sebagai suatu kewajaran, tentu dengan berbagai argumen, namun pokoknya adalah satu: rasisme anti-Tionghoa mendapat tempat yang layak di dalam kepala masyarakat Indonesia secara umum!

Gejala umum ini memang banyak terjadi di belahan dunia lainnya. Pemain klub sepakbola Barcelona asal Kamerun, Samuel Eto’o, hanyalah salah satu korban tindakan rasisme dunia olahraga, sehingga jauh-jauh hari Persatuan Sepakbola Eropa (UEFA) perlu mencanangkan program kampanye “
Let’s Kick Racism Out of Football!”. Uni Eropa bahkan menerapkan sistem rangking buat mengukur tingkat rasisme di negara-negara Eropa.

Kondisi ini yang sekarang menjadi dasar bagi dipersiapkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis (RUU PDRE). Untuk itu pertanyaan awal tadi perlu ditelusuri sedikit lebih jauh, dengan melihat penataan sosial berdasarkan asal-usul kebangsaan di masa kolonial, sampai sekarang ini.
Tata-Sosial Rasis Bentukan Kolonialisme Belanda

Kebijakan rasis di Indonesia bisa ditelusuri dari masa kolonialisme Belanda jama VOC. Perlawanan kaum Tionghoa di Batavia yang mengakibatkan pembantaian lebih dari 10.000 orang Tionghoa oleh VOC pada Oktober 1740, di mana perkampungan orang Tionghoa dibakar selama beberapa hari (Ricklefs 2001). Peristiwa ini yang menjadi landasan dari proyek pemisahan tata-sosial berdasarkan asal-usul (sebut saja Ras) secara ketat. Peristiwa 1740 berlanjut sampai terjadinya perlawanan orang Tionghoa di seluruh Jawa, bahkan mendapat dukungan dari Kerjaaan Mataram di bawah Pakubuwana II. Perlawanan ini berhasil dipatahkan karena Cakraningrat IV membantu pemerintah kolonial (Ricklefs 2001).

Untuk melakukan kontrol terhadap komunitas Tionghoa, VOC menerapkan kebijakan berupa pemisahan etnis Tionghoa dengan “pribumi” yaitu Sistem Opsir (
Kapitan), Sistem Zona (Wijkenstelsel) dan Sistim Surat Ijin Jalan (Passenstelsel). Sistem Opsir mengangkat tokoh-tokoh Tionghoa untuk menjadi kepala wilayah dengan pangkatKapitan, sebagai alat control perkembangan komunitas Tionghoa. Sistem sudah diberlakukan semenjak tahun 1619, namun sistem ini dalam beberapa hal memperkuat para opsir (Kapitan) sehingga muncul perlawanan 1740 (Mona Lohanda 2001), yang membuat pemerintah kolonial memperkuat kebijakan dengan menerbitkan kebijakan Sistem Zona dan Sistim Surat Ijin Jalan.

Sistem Zona dimulai tahun 1835, untuk mengisolir orang Tionghoa dalam satu komunitas, dan terpisah dari komunitas “pribumi”. Pelanggaran terhadap ini dihukum secara berat. Jadi orang-orang Tionghoa hanya diperbolehkan tinggal dan menetap di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Tahun 1863 dikeluarkan kebijakan Sistem Surat Ijin Jalan, di mana orang Tionghoa hanya boleh keluar dari zona itu dengan membawa surat jalan.

Menurut Leo Suryadinata dalam artikelnya 
The State and Chinese Minority in Indonesia (1993), melihat tiga alasan mengapa pemerintah kolonial menetapkan kebijakan tersebut. Pertama, memudahkan secara administrative untuk melakukan kontrol lewat para Kapitan (opsir); Kedua, menguntungkan secara ekonomi, karena di bawah sistem tidak langsung (indirect rule) Belanda memperoleh keuntungan besar penjualan ekspor hasil panen, karena mereka meyakini para pedagang Tionghoa tidak boleh melakukan pentrasi sampai ke wilayah pedesaan agar tidak terjadi gangguan sosial; Ketiga, secara politik diperlukan, karena jika dua ras berbeda tersebut disatukan bisa berbahaya jika melakukan perlawanan (seperti peristiwa 1740).

Kebijakan-kebijakan ini yang kemudian menjadi akar terbentuknya eksklusivitas orang Tionghoa di Indonesia, yang terus dipertahankan, bahkan dalam bentuk yang lain, diperkuat lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1959 di era Soekarno.
Indonesia Merdeka dan Problem Rasisme

Penataan sosial rasis yang dibangun kolonialisme Belanda terus bertahan kukuh sampai Indonesia merdeka. Kebijakan Benteng masa Demokrasi Parlementer jelas melihat orang-orang Tionghoa sebagai bukan bagian dari orang Indonesia, sehingga kebijakan memperkuat pengusaha “pribumi” berarti pengusaha yang non-Tionghoa. Orang Tionghoa, sekalipun mendapat keleluasaan dalam bidang politik, seperti mendirikan organisasi, partai atau lembaga non-pemerintah lainnya, tetap dipandang sebagai “orang lain” dalam tubuh sosial Indonesia. PP 10 praktis secara rasis meminggirkan orang-orang etnis Tionghoa dari wilayah pedesaan, disusul kerusuhan besar anti-Tionghoa di Jawa Barat tahun 1963 yang memaksa banyak dari mereka memilih kembali ke tanah Tiongkok.

Orde Baru juga memperkokoh politik penataan sosial ala kolonialisme, dengan menempatkan orang-orang Tionghoa hanya di wilayah ekonomi, dan dijauhkan dari wilayah sosial-politik, sehingga jika terjadi gangguan sosial-politik, maka komunitas-komunitas Tionghoa bisa dijadikan kanalisasi kemarahan sosial, seperti berbagai kerusuhan anti-Tionghoa yang memuncak pada Mei 1998.

Problem rasisme era reformasi meluas juga ke etnis Dayak dengan Madura, di mana orang Dayak melihat orang Madura sebagai “orang lain” di wilayah mereka, karena itu wilayah dan tubuh sosial mereka (Dayak/Kalimantan) harus dibersihkan dari orang-orang Madura, sebagaimana orang-orang “Indonesia” melihat etnis Tionghoa.

Merujuk pada argumen Etienne Balibar, masyarakat Indonesia memang mengalami 
phantasm of prophylaxis, sehingga “yang bukan dirinya” harus dibersihkan dari “dirinya” karena akan “mengotori” sebagian dari “dirinya”. Fantasi ini hidup dalam bawah sadar, jadi upaya “mengabaikannya” semata-mata dengan argumen asimilasi, tidak akan menjawab persoalan. Keterbedaan memang ada, sehingga tidak perlu dibuat seakan-akan “tidak ada perbedaan”, sehingga RUU PDRE setidaknya mampu membuka ruang untuk melihat orang lain secara berbeda, bukan dalam obsesi menyeragamkan, karena kalau dimaknai “tidak lagi seragam”, maka cara penyelesaian sederhana adalah dengan “menyingkirkannya”.

Tugas besar RUU ini adalah menjadi UU yang mampu menghukum keras segala bentuk rasisme, sekaligus juga mengikis 
phantasm of prophylaxis dari ruang bawah sadar manusia Indonesia.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Rasisme
http://www.kaskus.co.id

POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA

POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA
Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah. Hutan, sungai, maupun lautnya memiliki potensi melimpah. Sayangnya, potensi ini sangat minim tergali.
Hal yang juga menjadi persoalan dari penggalian potensi ini adalah masih minimnya peneliti lokal yang melakukan riset atas berbagai potensi alam Indonesia. Potensi-potensi ini justru tergali dan ditemukan oleh para peneliti asing. Akibatnya, ketika temuan ini dipatenkan pihak asing maka bangsa ini kembali harus kehilangan ‘kekayaannya’.
Hubungan Geografi dan Ekonomika
Tumbuhnya kesadaran mengenai terbatasnya daya penjelas teori-teori lokasi yang tradisional dalam menganalisis geografi ekonomi telah mendorong munculnya paradigma baru yang disebut geografi ekonomi baru ( new economc geography atau geographycal economics ) ( Fujita dan Thisse, 1996 ).
Paul Krugman, mahaguru dari Massachusetts Institute of Technology, telah membuka misteri ( black box ) eksternalitas ekonomi dan secara eksplisit memasukan dimensi spasial dan semangat ‘proses kumulatif’ dalam deskripsi pembangunan perkotaan dan regional ( krugman, 1996 ). Krugman menjelaskan mengapa terjadi konsentrasi spasial di kota-kota besar negara sedang berkembang.
Hal yang terjadi adalah terjadi perbedaan atas pembangunan daerah tidak terbatas pada struktur industri dan eksternalitas. Namun, perbedaan diperluas pula pada pernyataan transaksi yang tidak melaluli pasar dan cara bagaimana meningkatkan kekuatan produsen besar dikaitkan dengan lokalisasi industri secara kontemporer ( Martin dan Sunley, 1996 )
Singkatnya , paradigma baru yang muncul dalam analisis spasial adalah mengkombinasikan pendekatan ilmu ekonomi dan geografi atau disebut geografi ekonomi. Ilmu ekonomi arus utama ( mainstream economics ) memang cenderung mengabaikan dimensi “ruang” atau “spasial”.
Dengan kata lain, ekonomi arus utama cenderung aspasial ( spaceless ). Ini terlihat dari inti analisis ekonomi konvensional yang cenderung menjawab pertanyaan ekonomi seputar what to produce, how to produce, dan for whom to produce. Namun geografi sendiri itu cenderung membahas where to produce dan why to produce.
Aspek-aspek spasial tetap merupakan blind spot bagi mayoritas ekonomi karena ketidak mampuan para ekonom untuk menciptakan model yang menjelaskan berbagai macam aspek lokasi industri ( Krugman, 1995: 31-7 ). Sementara itu, geografi merupakan studi mengenai pola spasial diatas permukaan bumi, yang menjawab pertanyaan where ( dimana aktifitas manusia berada ) dan why ( mengapa lokasi perusahaan atau industri berada disitu ).
Dalam perspektif geografi ekonomi, aspek pola spasial aktivitas ekonomi menjadi pusat perhatian utama dengan digunakannya Sistem informasi Geografi dan Menjawab pertnyaan sentral dalam ekonomi regional, yaitu “dimana” ( where ) lokasi industri berada dan “mengapa” ( why ) terjadi konsentrasi geografi industri manufaktur.
Peranan wilayah subnasional, yaitu apakah kabupaten atau kota yang mempengaruhi lokasi aktivitas ekonomi, tampaknya semakin penting dalam studi geografi ekonomi. Ohmae menjelaskan bahwa dalam dunia tanpa batas, region state akan menggantikan negara bangsa (national state) sebagai pintu gerbang untuk memasuki perekonomian global (Ohmae, 1995).
Potensi Geografis dan Karakteristik Spasial Indonesia
Sumberdaya wilayah di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aspek geografis secara keruangan, kelingkungan maupun kewilayahan. Sebagai negara kepulauan yang luas dengan jumlah pulau yang banyak memiliki sumberdaya laut (marine resources) dan daratan (land resources) yang perlu dikelola secara terintegrasi. Aspek klimatologi, geologis/ geomorfologis, hidrologis, biotis dan manusia serta sosio kulturnya yang beragam sangat penting dikaji dalam mengelola sumbedaya wilayah untuk kesejahteraan bangsa.
Selain tinjauan aspek lingkungan dan kebencanaan alam yang terjadi disetiap wilayah provinsi, kabupaten/kota perlu dijadikan kriteria dalam perencanaan pembangunan (pengembangan industri) wilayah dan implementasinya. Sebagai negara tropis, visi pembangunan di Indonesia perlu memantapkan diri sebagai Negara pertanian yang kuat melalui konsep agro produksi, agroindustri, agrobisnis, agroteknologi dan agrososio kultur serta tourisme.
Pendekatan ini dapat mengurangi resiko kerusakan lingkungan dan bencana alam bila dikelola dengan baik sesuai dengan daya dukung lingkungan, oleh karena itu pembangunan nasional kedepan diutamakan pada peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan penguasaan IPTEKS untuk kehidupan. Pengelolaan sumberdaya wilayah/ ruang berkelanjutan dapat dicapai dengan mempertimbangkan keberlanjutan ekologi ekonomi, manajemen sumberdaya dan lingkungan, keberlanjutan teknologi dan sosio kultur.
1. Potensi Geografis Indonesia
Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari 13667 pulau dengan 5 pulau besar, berbatasan dengan laut Andawan, China Selatan, Malaysia, Phillipina dan Samudera Pasifik, Hindia dan Australia. Bentang alam di daratan barat mempunyai perairan dangkal (Dangkalan Sunda), daratan timur mempunyai perairan dangkalan (Dangkalan Sahul) dan cekungan tengah memiliki perairan laut dalam dengan beberapa palung laut.
Daratan Indonesia sebagian besar kelanjutan dari jalur pegunungan Sirkum Pasifik dan jalur Sirkum Mediteran. Dataran rendah dan luas ada di Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya dan Jawa. Terdapat gunung api aktif sekitar 200 dan yang 70 berada di Pulau Jawa. Selain hasil erupsi gunung api yang memberikan lahan subur pada lerengnya, juga ada resiko bencana gunung api. Sungai-sungai dan muara juga terdapat di pulau-pulau besar yang potensial dikelola untuk kehidupan demikian danau-danau besar di Sumatera, Sulawesi, Jawa, Kalimantan. Diperkirakan sekitar 7.623 pulau di Indonesia belum punya nama (ensiklopedia Indonesia seri Geografis, 1997).
Potensi flora di Indonesia beragam sesuai dengan kondisi ekosistemnya. Tumbuhan terdapat pada zona elevasi < 700 m, 1.500 – 2.500 m dan diatas elevasi 2.500 m dpal. Sebaran flora mulai dari kawasan pantai, dataran rendah dan berawa, lereng kaki gunung hingga pegunungan. Demikian corak fauna yang beragam dan khas (corak Australia).
Penduduk yang beragam suku dan bahasanya serta agama terdapat di wilayah Indonesia yang diperkirakan 300 kelompok etnik (suku bangsa). Ratusan bahasa lisan (daerah) di jumpai di Indonesia, sedangkan bahasa resmi adalah bahasa Indonesia. Beragam seni dan budaya yang dimiliki oleh berbagai kelompok etnik tersebut.
Berdasarkan kondisi geografis tersebut dan kehidupan sejak jaman kerajaan, maka urutan potensi pemanfaatan sumberdaya wilayah meliputi:
1. Pertanian
2. Perkebunan
3. Kehutanan
4. Perikanan
5. Peternakan
6. Pariwisata
7. Pertambangan
8. Industri dan jas
9. Perdagangan
2. Karakteristik Spasial Potensi Geografis
Pembangunan wilayah pengembangan industri ditinjau dari aspek spasial dan sektoral di Indonesia perlu memperhatikan zona potensi geografis yang merupakan pendekatan spasial-ekologikal untuk menuju kesejahteraan rakyat. Pemecahan masalah pembangunan dan upaya memajukan rakyat dapat dikelompokkan atas 5 (lima) tipologi wilayah pembangunan geografis yaitu:
1. Wilayah dengan sumberdaya alam melimpah (kaya) dan sumberdaya manusia yang banyak seperti Pulau Jawa dan Bali.
2. Wilayah dengan sumberdaya alam melimpah (kaya) dan sumberdaya manusia sedikit seperti Pulau Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya, Sulawesi.
3. Wilayah dengan sumberdaya alam sedikit dan sumberdaya manusia terlalu banyak seperti Jakarta dan kota – kota besar lainnya.
4. Wilayah dengan sumberdaya alam sedikit dan sumberdaya manusia sedikit seperti Nusa Tenggara dan Maluku.
5. Wilayah dengan sumberdaya alam yang belum diketahui potensinya dan belum ada manusianya seperti pulau-pulau kecil yang belum dihuni.
Dengan zonasi potensi geografis, maka pembangunan (pengembangan industri) sektoral dapat diarahkan terutama untuk pembangunan di kawasan tertinggal seperti pada zona Maluku dan Nusa Tenggara. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan dapat diarahkan agar resiko kerusakan lingkungan dan bencana alam di tiap zona tersebut dapat dikendalikan.
Konsentrasi Spasial di Indonesia
Salah satu ciri yang menonjol dari perkembangan industri di Indonesia adalah semakin terbuka dan semakin berorientasi ekspornya dalam sektor manufaktur.
Pembangunan industri dan aktivitas bisnis Indonesia selama lebih dari tiga dasawarsa terakhir cenderung bias ke pulau Jawa dan sumatra. Karena industri manufaktur Indonesia cenderung terkonsentrasi secara spasial di jawa sejak tahun 1970-an (aziz, 1994; Hill, 1990). Pulau jawa menyumbang sekitar 78-82% tenaga kerja yang bekerja disektor industri Indonesia dari tahun 1976-2001. Pulau Sumatra menyerap 12% kesempatan kerja disektor indistri. Kalimantan dan pulau-pulau lainnya di kawasan timur Indonesia memainkan peran yan relatif minoritas dalam sektor industri manufaktur.
Dari pernyataan di atas membuktikan bahwa pengelompokan industri dan orientasi ekspor secara spasial telah terjadi dalam tingkat yang fantastis di pulau Jawa dan Sumatra di bandingkan pulau lain di Indonesia.
Ketekaitan antara kawasan industri, pelabuhan, dan penduduk dengan kecenderungan lokasi industri manufaktur berorientasi ekspor. Wahyudin (2004: bab 4) menemukan bahwa koefisien korelasi antara industri manufaktur berorientasi ekspor dan luas kawasan industri menunjukan angka terbesar, kemudian diikuti oleh pelabuhan dan penduduk. Dengan kata lain, industri yang berada di kawasan industri kebanyakan merupakan industri berorientasi ekspor.
Dalam pengembangannya, industri hanya berkembang di kawasan yang padat penduduk seperti Jawa dan Sumatra. Yang jadi pertanyaan besar apakah pulau-pulau lain di indonesia selain tidak akan berkontribusi banyak dalam hal pengembangan industri?
Kita tahu indonesia terkenal dengan sebutan negara maritim dimana secara geografis daerah yang berbasis maritim memiliki luas lautan lebih dominan dari pada pulau daratannya. Contohnya Provinsi Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.
Pada hakikatnya aktivitas ekonomi adalah arus kausalitas dari tiga hal yakni Produksi, Distribusi dan Konsumsi. Dari sinilah seharusnya pembangunan ekonomi nasional dalam hal pengembangan industri dapat di mulai, di tata, di regulasi dan distimulasi hingga akhirnya membawa pada kemajuan negeri. Meningkatkan daya saing pada ranah ekonomi hakikatnya adalah menguatkan tiga arus ekonomi tersebut. Yang terpenting di perhatikan adalah dengan posisi, kemampuan, peluang dan tatangan dunia dewasa ini apakah yang dapat di upayakan demi menjapai kemandirian dan keunggulan daya saing Indonesia.
Dengan memperhatikan letak geografi pengembangan industri tersebut, maka sebenarnya tidak ada masalah untuk mendirikan suatu industri di kawasan atau di pulau mana pun, yang apaling penting dari pengembangan industri ini adalah tersedianya bahan baku atau sumber daya yang akan di olah oleh masing-masing produksi.
Coba bayangkan jika para pengembang industri dalam pengembangannya memperhatikan aspek geografi dengan memperhatikan lingkungan sekitar dan sumber daya yang dapat diolah maka akan terjadi pemerataan industrialisasi di seluruh Indonesia. Tidak hanya Jawa dan Sumatra yang mengumbang besar dalam sektor industri namun pulau-pulau lain pun harus memeratakan kontribusinya dalam menyumbang industrialisasi, salah satu cara untuk pemerataan industrialisasi adalah dengan mendorong pengembangan industri didaerah yang masih belum optimal untuk dijadikan daerah pengembang industri dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia.
Sumber : DAFTAR PUSTAKA
* Kuncoro, Mudrajat. Ekonomika Industri Indonesia “Menuju Negara Industri Maju 2030”, Andi Yogyakarta. Yogyakarta, 2007
* Worosuprodjo, Suratman. “Mengelola Potensi Geografis Indonesia Untuk Pembangunan Wilayah Berkelanjutan”.
* Rafiq Iskandar, Zulfa. ”Pembangunan Ekonomi Kelautan Indonesia”. Bloghttp://www.wordpress.com. 2009
Idris, Fahmi. ”Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Nasiona”. Artikelhttp://www.setneg.go.id. 200
sumber : http://aziz27.wordpress.com/2009/11/05/pengembangan-industri-dan-potensi-geografi-indonesia/
Opini :
Keindahan alam dan keanekaragaman yang di miliki Indonesia saja bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi penduduk dunia, dari sini indonesia bisa mendatangkan Wisatawan Asing maupun Lokal untuk berkunjung dan berwisata di Indonesia, ini akan menjadi masukan luar biasa dari sektor pariwisata untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat dan penduduk sekitar, juga menambah devisa Negara. belum lagi potensi pendapatan dari sektor migas dan pertambangan, rasanya sangat tidak mungkin Indonesia di sebut Negara miskin.
Letak geografis Indonesia juga berada di posisi strategis yaitu di antara benua asia dan Australia serta di apit oleh dua Samudra, Hindia dan Pasifik. Dari posisi geografis ini memungkinkan Indonesia menjadi persimpangan lalu lintas dunia juga sebagai titik persilangan Negara-negara industri dan Negara yang sedang berkembang seperti RRC,Jepang,Korea,dengan Negara di Asia,Afrika,juga Eropa.
Dari letak astronomis dan geografis ini saja, Indonesia sudah sangat di untungkan, seharusnya Indonesia lebih bisa memaksimalkan potensi strategis lain, demi meningkatkan perekonomian yang saat ini pasang-surut. Kita tahu saat ini krisis ekonomi global sedang menghantui Negara maju tapi hal itu tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan perekonomian Indonesia justru Indonesia harus bisa ngengambil keuntunagan dari krisis global tersebut dengan mendatangkan Investor demi meningkatkan ekonomi Nasional.

BATAS WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BATAS WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di antara 6º LU – 11º LS dan 95º BT - 141º BT, antara Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, antarabenua Asia dan benua Australia, dan pada pertemuan dua rangkaian pegunungan, yaitu Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterranean. Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara seperti Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasan, baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.

Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik, seperti :

1.      Indonesia-Malaysia
Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal tersebut membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritime yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970.
Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysiauntuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditarik dari dekat Singapura dan berakhir di dekat Pulau Batu Mandi di Selat Malaka. Artinya tidak ada batas perairan yang berupa batas laut wilayah antara Malaysia dan Indonesia setelah Pulau Batu Mandi ke arah Barat Laut di Selat Malaka. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang ditetapkan pada tahun 1969. Batas landas kontinen, sesuai dengan hukum laut internasional, merupakan batas yang memisahkan dasar laut dua atau lebih negara. Batas landas kontinen tersebut tidak mengatur batas tubuh air. Sehingga secara umum, batas landas kontinen ini berlaku dalam hal pengelolaan lapisan di bawah laut (dasar laut) yang biasanya digunakan untuk pertambangan lepas pantai (off shore).
Masalah yang sering terjadi :


Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.


2.      Indonesia-Singapura
Batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura ditentukan atas dasar hukum internasional. Perjanjian ini didasari atas Konvensi PBB Tentang batas wilayah laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982. Kedua negara juga turut meratifikasi UNCLOS. Ratifikasi dari batas wilayah laut yang disetujui ini merupakan kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973. Sementara perjanjian terbaru yang diratifikasi, mempertegas batas wilayah laut dari Pulau Nipa hingga Pulau Karimun Besar. Sedangkan pada sebelah barat, pihak keamanan dan petugas navigasi dari kedua negara dapat melaksanakan tugas mereka secara signifikan tanpa ada gangguan di wilayah Selat Singapura. 
Perjanjian ini akan menentukan dasar hukum bagi petugas berwenang kedua negara dalam menjaga keamanan, keselamatan navigasi, penegakan hukum dan pengamanan atas zona maritim berdasarkan hukum yang berlaku. Indonesia dan Singapura masih harus menyelesaikan masalah perbatasan mereka di wilayah timur antara Batam dan Changi dan lokasi diantara Bintan serta South Ledge, Middle Rock dan Batu Puteh. Penyelesaian batas wilayah timur ini masih menunggu negosiasi antara Singapura dan Malaysia yang masih harus dilakukan usai Pengadilan Internasional memerintahkan Singapura dan Malaysia untuk melakukan perundingan pada 2008 lalu.


            Masalah yang sering terjadi :
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

3.      Indonesia-Filipina
Proses perundingan batas maritim RI – Filipina yang dilakukan sampai dengan tahun 2007 telah mencapai kemajuan yang signifikan dengan dihasilkannya kesepakatan atas garis batas diantara kedua Tim Teknis Perunding. Saat ini proses perundingan masih tertunda karena persoalan internal di pihak Filipina, yaitu dikeluarkannya Republic Act No. 9522 bulan Maret 2009, yang berisikan perubahan dari penetapan titik-titik dasar garis pangkal (baseline) negara kepulauan Filipina, yang sebelumnya ditetapkan dalam Republic Act No. 3046 tahun 1961 dan Republic Act No. 5446 tahun 1968. Pada kesempatan pertemuan bilateral tingkat kepala negara antara RI-Filipina yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2011, Menteri Luar Negeri kedua negara telah menandatangani Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of the Philippines concerning Maritime Boundary Delimitation, yang intinya:


- Mempercepat proses penyelesaikan penetapan batas  maritim RI-Filipina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982; 
- Menginstruksikan Tim Teknis Bersama Penetapan Batas Maritim antara Republik Indonesia dan Republik Filipina untuk bertemu dalam waktu yang secepat mungkin
Masalah yang sering terjadi :
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.

4.      Indonesia-Thailand
Batas Landas Kontinen telah diselesaikan. penetapan garis batas landas kontinen kedua negara terletak di Selat Malaka dan laut Andaman. Perjanjian ini ditandatangai tanggal 17 Desember 1971, dan berlaku mulai 7 April 1972. Sedangkan untuk batas ZEE masih dirundingkan. Pertemuan penjajagan awal telah dilaksanakan tanggal  25 Agustus 2010 di Bangkok. Thailand masih memerlukan konsultasi dengan parlemen untuk berunding. 


Masalah yang sering terjadi :
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.

5.      Indonesia-Vietnam
Indonesia dan Viet Nam telah menyelesaikan perjanjian batas Landas Kontinen pada tahun 2003. Batas landas kontinen antara Indonesia – Vietnam ditarik dari pulau besar ke pulau besar (main land to main land). Dalam perjanjian tersebut Indonesia berhasil meyakinkan Vietnam untuk menggunakan dasar Konvensi Laut UNCLOS 1982. Dengan demikian prinsip Indonesia sebagai negara Kepulauan telah terakomodasi. Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan Viet Nam yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE. Pertemuan pertama untuk membahas garis batas ZEE telah dilangsungkan pada bulan Mei 2010 di Hanoi dan telah dilanjutkan pada pertemuan terakhir bulan Juli 2011 di Hanoi. Kedua negara kini tengah menjajaki untuk mempelajari proposal garis batas ZEE masing-masing.


Masalah yang sering terjadi :
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.



6.      Indonesia-Australia
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah  yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.


Secara Garis besar perjanjian batas maritim Indonesia – Australia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :


·   Perjanjian  perbatasan pada tanggal 18 Mei 1971 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua dan Laut Arafura.
·   Perjanjian perbatasan pada tanggal  9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura.
·   Perjanjian perbatasan maritim pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore dan P.Chrismas.
Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut ”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara otomatis menjadi batal.


Masalah yang sering terjadi :
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.



7.      Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.


Masalah yang sering terjadi :
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau  Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

8.      Indonesia-Papua Nugini
Batas darat Indonesia dan Papua New Guinea didasarkan pada perjanjian Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas Indonesia dan Papua Nugini.Ditandatangani pada Tanggal 12 Februari 1973 di Jakarta. Pemerintah selanjutnya meratifikasi perjanjian tersebut dengan membentuk Undang-undang Nomor 6 tahun 1973. Namun sampai saat ini perjanjian bilateral tersebut belum menjadi landasan legal bagi survey dan demarkasi batas darat antara kedua negara. Sebagai bagian dari perjanjian bilateral 1973, telah didirikan 14 pilar MM di sepanjang perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Titik-titik tersebut ada di 141° Bujur Timur, mulai dari pilar MM1 sampai dengan MM10. Selanjutnya mulai dari pilar MM11 sampai dengan pilar MM14 berada pada meridian 141° 01’ 10". Pilar MM10 dan MM11 batas kedua negara mengikuti Thalweg dari sungai Fly. Selain ke 14 pilar MM, antara tahun 1983- 1991, sesuai amanat Pasal 9 Perjanjian 1973 antara Indonesia dengan Papua Nugini, telah didirikan 38 Pilar MM baru. Sehingga sampai saat ini telah berdiri 52 pilar MM di sepanjang garis perbatasan. Penambahan 38 pilar MM baru tersebut saat ini masih tertuang dalam Deklarasi Bersama (Joint declaration) yang ditandatangani oleh otoritas survey and mapping kedua pemerintahan.
Masalah yang sering terjadi :
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.



9.      Indonesia-Timor Leste
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.


Masalah yang sering terjadi :
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

10.  Indonesia-Republik Palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.


Masalah yang sering terjadi :
Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.




Referensi :
·         http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16105/batas-landas-kontinen-perjanjian-indonesiavietnam-maksimal-
·         http://international.okezone.com/read/2010/08/31/18/368505/ri-singapura-ratifikasi-perjanjian-batas-wilayah
·         http://gamapermana80.blogspot.com/2010/04/perjanjian-di-perbatasan-indonesia-dan.html
·         http://www.wilayahperbatasan.com/batas-laut-ri-australia-membingungkan-para-nelayan