Friday 16 November 2012

Koperasi Unit Desa dan Permasalahannya

KOPERASI UNIT DESA (KUD) DAN PERMASALAHANNYA


I.            Pengantar
Dewasa ini koperasi memang jarang sekali kita temui, apalagi koperasi yang bisa mempertahankan eksistensinya dan bersain dengan kegiatan usaha lainnya seperti bank, dan lembaga keuangan lainnya yang memberikan bunga yang sangat besar. Koperasi sebagai salah satu yang tumbuh di masyarakat dalam hal membantu kelompok usaha kecil, saaat ini masih di lirik sebagai lembaga keuangan yang dinomorduakan.
Padahal keberadaan koperasi ini dapat membantu ekonomi masyarakat kecil yang ada di pedesaan serta kelompok usaha kecil dan menengah yang sedang berkembang dalam mencari modal usahanya. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya KUD yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa.
II.            Pembahasan
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya
KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, sistem informasi manajemen dan organisasi.
Di tiap desa, keberadaan koperasi unit desa  harus tetap dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa. Hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut :
·         Melatih generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda sebagai pengelola.
·         Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
·         Menjadikan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.
Cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
·         Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
·         Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
·         Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
·         Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
·         Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
·         Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di televisi , majalah atau koran.
                     i.            Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak peningkatan keejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani :
a. Modal
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
b. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c. Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.
d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
e. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya
                   ii.            Langkah-langkah yang perlu dicermati guna meningkatkan keberadaan KUD
Dengan melihat keberadaan KUD yang belum maksimal di masa sulit desa ini, yang justru sebenarnya melalui KUD mampu menggerakkan roda ekonomi pedesaan, beberapa langkah perlu dicermati guna meningkatkan keberadaan KUD .
1) Diperlukan sinergi yang sama antara pemerintah daerah, masyarakat desa dan pengurus KUD.
2) Visi KUD harus diperluas yakni tidak hanya untuk masyarakat desa setempat saja tetapi diperluas sampai ke desa lain.
3) Pengurus KUD hendaknya bertanggung jawab terhadap setiap perubahan yang terjadi.
4) Masyarakat desa ikut serta membangun dan melakukan kontrol terhadap kinerja pengurus KUD.
5) Tumbuhkan ''rasa memiliki yang tinggi'' masyarakat desa terhadap KUD di era persaingan yang sangat ketat ini, sehingga dapat menumbuh-kembangkan perekonomian desa yang sekaligus pula dapat menumbuh-kembangkan perekonomian Indonesia di masa-masa mendatang.
                 iii.            Mengoptimalkan Peran KUD
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya. "Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,". Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.
                 iv.            Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri.

Dengan demikian dapat di ketahui betapa pentingnya koperasi bagi masyarakat desa dalam membangun perekonomian di pedesaan, maka koperasi unit desa ini di harapkan dapat terus bekerja dengan baik sehingga masyarakat semakin makmur dan sejahtera.
III.            Permasalahan
Untuk mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,
a. Permasalahan Ekstern seperti:
1) Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
2) Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
3) Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b. Permasalahan Intern seperti:
1) KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
2) Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
3) Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
Usaha-usaha untuk memecahkan masalah
a. Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
b. Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
c. Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
d. Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
e. Dengan memperbaiki manajemen koperasi

IV.            Kesimpulan
Salah satu koperasi yang telah lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan mutu SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan kelembagaan, KUD memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka mendukung pembangunan pertanian dan mendorong KUD melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan anggota.
Potensi dan kekuatan KUD adalah punya infrastruktur (gedung dan perlengkapan usaha) yang memadai. Namun, perlu disadari, KUD juga mempunyai kelemahan, yakni dikembangkan sebagai koperasi pedesaan dengan keanggotaan yang mencakup seluruh penduduk pedesaan dengan latar belakang ekonomi yang sangat keterogen, sehingga nasib petani, yang akan diangkat melalui koperasi, dianggap kurang mendapat perhatian atau kurang fokus. Bahkan, karena keanggotaan berlansgung secara otomatis, partisipasi anggota menjadi kurang dan kadang dapat diabaikan sama sekali.
KUD hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai motor penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat. Demikian juga, pemerintah bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas sumber daya manusia yang profesional. Maju mundurnya KUD, seringkali disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola dengan baik, diyakini kemajuan akan tampak dengan jelas. Demikian pula sebaliknya, jika KUD dikelola tidak secara profesional, maka umur KUD akan tidak bertahan
Saran :
Dari kesimpulan yang telah penulis kemukakan dan melihat bahwa peran KUD di pedesaan harus tetap dipertahankan, maka saran yang dapat penulis kemukakan adalah:
1) Perlu dilakukan pembinaan KUD guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya.
2) Melibatkan kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan.
4) Mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.
V.            Sumber
http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/koperasi-unit-desa.html

Nama : Dibba Hadi Saputra
NPM : 12211054 / 2EA05

Tuesday 6 November 2012

Ekonomi Koperasi 2



Nama              : Dibba Hadi Saputra
Kelas / NPM   : 2EA05 / 12211054
Mata Kuliah    : Ekonomi Koperasi


Arti Modal Koperasi
·         Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi
·         Modal jangka panjang
·         Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas koperasi, dengan memperhitungkan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi


Sumber – sumber modal koperasi

1.      Menurut UU NO. 12/1967
·         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota.
·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu - waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.

2.      Menurut UU No. 25/1992
·         Modal Sendiri (Equity Capital) bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal Pinjaman (Debt Capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi

·         Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah Operating Capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha





Alokasi Modal
Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
·         Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
·         Sebagian dibelikan persediaan bahan
·         Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
·         Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)


Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.




Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
·         SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


Prinsip – prinsip pembagian SHU
·         SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
·         SHU anggota di bayar secara tunai


Untuk Koperasi yang saya kunjungi :
1.      Penghimpunan sumber dana koperasi SM terdiri dari 3 sumber yaitu :
·         Modal Sendiri sebesar Rp. 2.560.792.000 (28,28%)
·         Modal Anggota sebesar Rp. 5.398.782.000 (56,63%)
·         Modal Non Anggota sebesar Rp. 1.094.578.000 (12,09%)

2.      Hasil Koperasi SM dibagikan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sisa seluruh pendaptan KOPERASI yang diterima dalam tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan
Peruntukan SHU sebagai berikut :
·         Cadangan 35%
·         Imbalan / jasa terhadap equity 25%
·         Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha masing – masing Anggota selaku konsumen barang / jasa yang telah disediakan koperasi 25%
·         Dibagikan kepada Pengurus dan Pengawas 10%
·         Dana Pendidikan 2,5%
·         Dana Sosial / Pembangunan Daerah kerja 2,5%



Sumber :
Hasil Wawancara