Tuesday 30 October 2012

Ekonomi Koperasi



Nama              : Dibba Hadi Saputra
Kelas / NPM   : 2EA05 / 12211054
Mata Kuliah    : Ekonomi Koperasi



1.      Saya dan kawan – kawan dapat diterima masuk dan dapat mewancarai pengurus koperasi ini dikarenakan anggota kelompok saya ada yang mengenal salah satu pengurus dari koperasi ini.
Hasil wawancara yang kami peroleh :
·         Koperasi SM disahkan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978.
·         Koperasi SM memiliki jumlah anggota sebesar 2.457 orang.
·         Pergantian pemimpin/pengurus di koperasi SM dilaksanakan 3(tiga) tahun masa jabatan.
·         Pengurus/pemimpin koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat Anggota.
·         Penghimpunan sumber dana koperasi SM terdiri dari 3 sumber yaitu :
o   Modal Sendiri sebesar Rp. 2.560.792.000 (28,28%)
o   Modal Anggota sebesar Rp. 5.398.782.000 (56,63%)
o   Modal Non Anggota sebesar Rp. 1.094.578.000 (12,09%)
·         Kegunaan koperasi SM di lingkungan sekitarnya yaitu :
o   Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya masyarakat.
o   Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
o   Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat.
o   Membina kelangsungan dan perkembangan ekonomi
·         Koperasi SM berdasarkan Anggaran Dasar Bab VIII Pasal 26 tentang pengelolaan koperasi yaitu :
o   Pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan Keputusan Rapat Pleno pengurus dan pengawas.
o   Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapatan lainnya atas Pengelola koperasi ditetapkan dalam suatu kontrak kerja




2.      Koperasi SM merupakan koperasi berjenis serba usaha.
·         Koperasi Serba usaha :
Terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
·         Koperasi Simpan Pinjam :
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
·         Koperasi Produksi :
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
·         Koperasi Konsumsi :
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.