Wednesday 13 March 2013

Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi


Nama : Dibba Hadi Saputra
NPM : 12211054 / 2EA05

A.           Definisi Demokrasi
Definisi atau Pengertian Paham Demokrasi - Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.

Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Pengertian Demokrasi menurut beberapa ahli :

Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai

Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah

Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.


Menurut Abraham Lincoln
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

B.           Sistem Pemilu di Indonesia
Sistem pemilihan umum adalah merupakan salah satu instruem kelembagaan penting di dalam negara Demokrasi. Demokrasi itu ditandai dengan 3 (tiga) syarak, yakni :
·         Adanya kompetisi didalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan
·         Adanya partisipasi masyarakat
·         Adanya jaminan hak – hak sipil dan masyarakat

Sistem pemilu dibagi menjadi dua kelompok, yakni :
1.       Sistem Distrik (satu daerah pemilihan memilih satu wakil)
Didalam sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi :
·         First past the post : Sistem yang menggunakan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
·         The two round system : Sitem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
·         The alternative vote : Sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
·         Block vote : Para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
2.       Sistem Proporsional (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil)
Dalam sistem ini satu wilayah besar memilih beberapa wakil. prinsip utama di dalam sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara proporsional, sistem ini menggunakan sistem multimember districts. ada dua macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni :
·         List proportional representation : Disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
·         The single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.

Perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.

C.            Dasar Hukum Demokrasi di Indonesia
Beberapa dasar hukum Demokrasi di Indonesia :
1.       Pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2.       Pancasila
Sila ke 4 : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
Sila ke 5 : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

D.          Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemilu di Indonesia
Kelebihan sistem Pemilu di Indonesia (secara garis besar):
·         Presiden mempunyai manfaat legitimasi yang kuat
·         Sistem lebih accountable
·         Check and Balance legislatif-eksekutif seimbang
·         Kriteria calon Presiden dapat dinilai langsung oleh pemilih
Kekurangan sistem Pemilu di Indonesia :
·         Sistem ini memberi peluang kandidat Presiden harus dari Partai besar dan dengan dana yang besar
·         MPR tidak berwenang lagi memilih presiden
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR

Keuntungan dan kelemahan Sistem Distrik
Keuntungan :
·         Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi parati-partai politik karena kursi yang diperebutkan adalah satu
·         Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dapat dibendung
·         Wakil yang dipilih dapat dikenal oleh komunitasnya
·         Bagi partai besar sistem ini menguntungkan karena dapat merai suara dari pemilih-pemilih lain sehingga memperoleh kedudukan mayoritas
·         Tidak perlu diadakan koalisi karena mudah bagi suatu partai untuk memperoleh kedudukan mayoritas
·         Sederhana dan murah untuk diselenggarakan

Kelemahan :
·         Kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas
·         Kurang representatif : partai yang calonnya kalah dalam satu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya
·         Kurang efektif dalam masyarakat yang plural karena terbagi dalam kelompok etnis, religius, dan tribal
·         Si Wakil kemungkinan akan lebih memperhatikan kepentingan distrik daripada kepentingan nasional.

Keuntungan dan kelemahan sistem proporsional
Kuntungan :
·         Sistem ini representatif karena jumlah kursi dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang diperlukan dalam pemilihan umum
·         Lebih demokratis dalam arti lebih egalitarian karena praktis tanpa ada distorsi, yaitu kesenjangan antara suara nasional dan jumlah kursi dalam parlemen, tanpa suara yang hilang.

Kelemahan :
·         Kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau bekerja sama satu sama lain
·         Sistem ini mempermudah fragmentasi partai.
·         Sistem ini memberikan kedudukan yang kuat kepada pimpinanpartai karena pimpinan partai menentukan daftar calon melalui Sistem Daftar
·         Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan konstituen.
·         Karena banyaknya partai, sulit bagi satu partai unutk memperoleh suara atau kedudukan mayoritas (50% + satu).

Analisis :
Keuntungan sistem pemilihan presiden langsung antara lain adalah mempertebal legitimasi sepasang kandidat presiden dan wapres yang terpilih. Sedangkan kelemahannya antara lain adalah relatif sangat banyak menguras biaya, waktu dan tentu saja energi jika dibandingkan dengan sistem pemilihan umum tidak langsung (baik sistem distrik maupun proporsional).

Solusi :
Pemerintah melakukan peninjauan ulang jumlah masyarakat yang memilih serta hasil yang lebih transparan. Karena banyak kasus di daerah - daerah Indonesia mengenai kurang atau tidak terbagi merata nya jumlah kartu pemilih; sehingga mempengaruhi hasil akhir pemilu tersebut. Tidak hanya itu, terkadang kartu pemilih yang rusak maupun kotak suara rusak sering ditemui.

Referensi :

No comments:

Post a Comment